Mengapa harus ada asuransi syariah

Ini adalah pembahasan lanjutan dari dua artikel sebelumnya yang telah dipublikasikan melalui blog ini yaitu "Hukum Kekekalan Resiko" (http://ifexplorer.blogspot.my/2015/09/hukum-kekekalan-resiko.html) serta "Judi dan Asuransi" (http://ifexplorer.blogspot.my/2016/02/judi-dan-asuransi.html).

Dalam artikel yang pertama telah diperkenalkan apa itu resiko, bagaimana ia dikategorikan berdasarkan kekerapan (frequency) dan keparahan (severity), sekilas dibahas bagaimana asuransi menangani resiko melalui penggalangan resiko (pooling of risks) dan hukum bilangan besar (law of large number).

Sementara itu artikel kedua telah mendefinisikan asuransi (konvensional) serta memperkenalkan pagar-pagar demi menjauhkan asuransi dari judi atau taruhan dan mencegah penyalahgunaan asuransi oleh spekulator atau pihak yang menginginkan hasil cepat. Pagar-pagar itu berupa syarat-syarat agar suatu resiko yang dapat diasuransikan beserta prinsip-prinsip dasar asuransi.

Asuransi (konvensional) didefinisikan sebagai mekanisme pemindahan resiko (risk transfer) dari pemilik resiko yang selanjutnya disebut tertanggung (insured) kepada pihak kedua dalam hal ini perusahaan asuransi yang selanjutnya disebut sebagai penanggung (insurer). Dalam perjanjian asuransi ini penanggung menyetujui untuk mengganti kerugian finansial yang diderita oleh tertanggung yang disebabkan oleh resiko-resiko tertentu (tunduk pada pengecualian serta syarat dan ketentuan). Disisi lain tertanggung menyetujui untuk membayar sejumlah uang yang disebut premi (premium) sebagai imbalan atas kesediaan penanggung menanggung resiko yang dipindahkan itu.

Barangkali banyak yang bertanya-tanya, kenapa asuransi (konvensional) ditolak oleh syariah? Padahal ia merupakan konsep yang sangat mulia karena membawa ketentraman jiwa (peace of mind) kepada para pemilik resiko. Dengan adanya ganti rugi dari asuransi maka keterpurukan yang dalam bagi suatu keluarga pasca musibah dapat dihindari. Roda perekonomian juga dapat berputar lebih cepat dan lebih efisien karena ganti rugi asuransi menghindari alokasi sumber daya ekonomi untuk pemulihan pasca bencana, sehingga ia dapat digunakan untuk kegiatan ekonomi lainnya yang lebih produktif. Tidak kurang mulianya adalah perusahaan asuransi yang bersedia menjadi penanggung dengan imbalan premi yang relatif kecil dibandingkan potensi kerugian. Asuransi pula pada gilirannya menekan pemborosan uang negara yang berasal dari pajak rakyat untuk penanggulangan bencana dan ianya dapat dialokasikan bagi program lain demi kesejahteraan rakyat. Bukankah semua ini sudah sejalan dengan Syariah? Dimana lagi letak tidak halalnya?

Banyak buku dan artikel yang telah merangkum bahwa asuransi konvensional tidak sejalan dengan syariah karena adanya tiga unsur yaitu riba, gharar (ketidakpastian) dan judi (maysir). Baiklah saudara-saudara, mari kita urai dan dudukkan persoalan ini pelan-pelan...menggunakan logika sederhana yang mudah dicerna.

Transfer resiko dan gharar

Mari mulakan dari definisi asuransi diatas, bahwasanya asuransi adalah mekanisme pemindahan resiko (risk transfer). Dalam hal ini, resiko berpindah dari pemiliknya semula ke perusahaan asuransi. Atas kesediaannya menerima pelimpahan resiko itu, perusahaan asuransi menerima pembayaran premi dari pemilik resiko. Definisi ini dengan sangat jelas mengungkapkan karakteristik transaksi antara pemilik resiko dan perusahaan asuransi. Nyata disini telah terjadi pertukaran antara resiko dan uang premi. Dapatlah disimpulkan bahwa pada hakikatnya kontrak antara pemilik resiko dan perusahaan asuransi merupakan kontrak pertukaran (contract of exchange). Dengan kata lain ia merupakan kontrak jual beli (contract of sale) atau al ba'i. Itu sebabnya kita sering menggunakan istilah 'membeli asuransi' untuk mengekspresikan aktivitas seseorang yang mengasuransikan harta ataupun jiwanya. Dengan demikian dapat pula kita simpulkan lebih lanjut bahwa perjanjian asuransi (konvensional) merupakan perjanjian yang bersifat komersil atau perdagangan atau business, dimana untung dan rugi merupakan premis utamanya.

Mari kini segarkan ingatan kita pada definisi resiko itu sendiri. Dalam artikel "Hukum Kekekalan Resiko" telah dijelaskan bahwa resiko adalah ketidakpastian akan terjadinya kerugian. Mari garis bawahi kata kunci 'ketidakpastian'.

Kini kita gabungkan kedua bahasan diatas, bahwasanya asuransi adalah kontrak jual beli ketidakpastian alias jual beli dimana yang diperjualbelikan adalah ketidakpastian. Aha...mulai menarik ini...

Bila mana kontrak jual beli sesuatu apapun mengandung unsur gharar (ketidakpastian), maka kontrak itu tidak sejalan dengan syariah dan dapat menjadi haram apabila gharar itu terlalu signifikan melebihi apa yang dapat ditolerir. Apatah lagi bila gharar atau ketidakpastian itu justru menjadi subject matter atau substansi yang diperjualbelikan, sebagaimana kontrak asuransi, tentulah berlipat-lipat ketidaksesuaiannya dengan syariah, maka haramlah ia.

Gharar memiliki banyak konotasi negatif, diantaranya ketidakpastian, deception, resiko, hazard, ketidakpedulian dan sebagainya. Berikut adalah definisi gharar menurut beberapa ulama:

  • Ibn Hazm berkata bahwa gharar adalah manakala pembeli tidak tahu apa yang dibelinya, atau penjual tidak tahu apa yang dijualnya.
  • Al-Shirazi berkata gharar adalah sesuatu yang sifat dan konsekuensinya tersembunyi.
  • Al-Qarafi berkata bahwa gharar adalah apa yang tidak ketahui keberadaannya (eksistensinya) dimasa depan.


Majallah el-Ahkam-I-Adliya (The Mejelle), bab 2, pasal 1, ayat 201 berbunyi "The thing sold becomes known by a description of its qualities and state, which will distinguish it from other things".

Dr.Muhammad Yusuf Saleem dalam bukunya 'A Handbook on Fiqh Mu'amalah in Banking and Finance" memaparkan bahwa "The subject matter of a sale contract is a well-defined, particularized and a specific thing". Sungguh persyaratan-persyaratan yang tidak akan mungkin dipenuhi oleh ketidakpastian.

Adanya gharar dapat menyebabkan para pihak tidak berada dalam posisi tawar yang seimbang, sehingga tidak mampu membuat keputusan berlandaskan informasi yang valid (informed decision) karena mereka tidak memahami karakteristik (attribute) atau konsekuensi dari perjanjian.

Kesimpulan pertama ini telah mengarahkan kita pada persoalan asuransi dari sisi syariah. Dalam syariah sangat jelas bahwa jual beli haruslah dilakukan atas ridha alias suka sama suka dari kedua belah pihak yang hanya dapat dicapai dengan tranparansi dari kedua belah pihak sehingga tidak ada lagi keraguan atau ketidakpastian. Singkatnya, jangan ada dusta diantara kita. Namun dalam kontrak asuransi transparansi itu tidak mungkin dicapai karena zat yang diperjualbelikan itu sendiri adalah ketidakpastian. Meski kedua belah pihak tulus tak hendak berdusta, tetap mereka tidak mampu memberikan deskripsi atau fakta yang pasti atas subject matter, karena mereka memang tidak mengetahui rahasia dibalik ketidakpastian itu.

Lalu, bagaimana dengan riba dan maysir?

Riba

Mari kita bahas riba terlebih dahulu. Riba pada dasarnya terbagi dua yaitu riba fadl dan riba nasi'ah. Riba fadl adalah riba yang dapat timbul manakala terjadi pertukaran antara dua benda (misalnya uang dengan uang, emas dengan emas, perak dengan perak, dan sebagainya), sedangkan riba Nasi'ah terjadi akibat adanya penundaan delivery atau pembayaran. Dengan demikian dengan mudah dapat dilihat bahwa bunga bank merupakan riba nasi'ah.

Kontrak asuransi konvensional sebenarnya mengandung riba fadl. Apa yang sebenarnya dipertukarkan dalam kontrak asuransi? Dapat dilihat bahwa yang dipertukarkan dalam kontrak asuransi adalah premi dengan pembayaran klaim, dengan kata lain uang dengan uang. Aturannya sudah sangat jelas dalam syariah bahwa bila kita mempertukarkan dua benda yang sama, apalagi uang, maka ukuran atau kuantitas keduanya haruslah sama. Bila ada kelebihan yang diberikan salah satu pihak dan diterima oleh pihak lain maka kelebihan itu adalah riba. Kenyataannya yang terjadi pada asuransi adalah pembayaran klaim selalu lebih besar dari pada premium. Selisihnya inilah yang merupakan riba. Sekali lagi ia menjadi riba karena terjadi pertukaran dua benda sebagai konsekuensi menghukumkan asuransi konvensional sebagai kontrak pertukaran atau exchange atau jual beli.

Selain itu, layak pula disinggung bahwa dalam mengoperasikan asuransi konvensional, perusahaan asuransi mengumpulkan premi dari para tertanggung lalu menginvestasikannya dalam instrumen-instrumen berbasis bunga baik melalui perbankan maupun pasar modal. Ini adalah sumber riba yang lain dari mekanisme asuransi konvensional.

Maysir

Ada yang menjelaskan maysir dari sisi tertanggung yang membeli asuransi dengan harapan mendapatkan kompensasi atau ganti rugi yang lebih besar dari pada premi. Jadi, seperti orang berjudi atau pasang lotere, yang memasang taruhan kecil, tapi berharap menang besar. Anda dapat mendebat logika ini karena motivasi judi dan asuransi jelas berbeda. Asuransi didorong oleh kekhawatiran terjadinya bencana yang membawa kerugian finansial, sementara judi dimotivasi oleh angan-angan terjadinya sesuatu yang membawa pada kemenangan finansial yang besar. Namun demikian, bila dilihat dari modus operandinya, memang dapatlah dikatakan bahwa judi sama saja dengan asuransi.

Kita boleh pula memandang kehadiran maysir dalam asuransi dari pihak penanggung atau perusahaan asuransi. Dalam kontrak asuransi, sebagai lembaga komersil, perusahaan asuransi tentu bermaksud untuk mendapatkan keuntungan dari ketidakpastian yang inherent didalam kontrak. Perusahaan asuransi berharap tidak terjadi bencana sehingga uang premi yang telah diterimanya melebihi jumlah klaim yang harus dibayar, sehingga ia bisa mendapatkan keuntungan. Lagi-lagi, perusahaan asuransi menyandarkan kesejahteraannya atas terjadi atau tidak terjadinya sesuatu yang merupakan ketidakpastian. Bukankah itu sama dengan berspekulasi atau berjudi? Itulah sebabnya kontrak asuransi adalah ilegal dimata syariah.

Kesimpulan

Dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa sesungguhnya pokok pangkal persoalan yang membuat asuransi konvensional tidak dapat diterima syariah terletak pada mekanisme transfer resiko (risk transfer) dalam mengelola resiko. Sedangkan riba, gharar dan maysir adalah turunannya yang muncul karena asuransi konvensional berbasis transfer resiko itu dihukumkan sebagai kontrak pertukaran atau exchange atau jual beli. Itulah sebabnya, untuk mendapatkan asuransi yang sejalan dengan syariah, maka mekanisme transfer resiko ini diganti menjadi berbagi resiko (risk sharing). Resiko tidak lagi dipindahkan ke perusahaan asuransi, melainkan ditanggung bersama oleh semua pemilik resiko. Risk sharing ini tidak dihukumkan sebagai kontrak komersil (jual beli), tetapi kontrak non-profit. Dengan demikian, trio riba, gharar dan maysir pun tidak wujud lagi.

Sebagai catatan terakhir, menarik untuk diketahui bahwa dualisme risk transfer vs risk sharing sesungguhnya bukanlah spesifik dalam asuransi. Ia sesungguhnya mewakili pertentangan antara ekonomi kapitalis dan ekonomi Islam. Lihat (http://www.ifexplorer.blogspot.my/2016/04/ekonomi-kapitalis-vs-ekonomi-islam-risk.html) untuk diskusi lebih lanjut.

(Kuala Lumpur - 2 April 2016)



Comments

Popular Posts